Pages


Senin, 31 Oktober 2011

Tugas Ekonomi Koperasi 2

I. POLA MENEJEMEN KOPERASI


A. Pengertian Manajemen Koperasi
     Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
     berdasarkan azas kekeluargaan. Pencapaian suatu tujuan dilakukan oleh manajemen dengan
     melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu fungsi perencanaan, fungsi perngorganisasian,
     fungsi pelaksanaan dan fungsi pengawasan. Dengan demikian keberhasilan manajemen dalam
     sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.

B. Rapat Anggota
     Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur
     organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti
     kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja,
     mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan
     pemeriksa dan juga penasehat. Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun
     sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan
     sesegera mungkin.

C. Pengurus
    Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun
    sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari
    orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus
    benar-benar berasal dari anggota koprasi. Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab
    untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar,
    anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada
    rapat anggota.

D.  Pengawas
      Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai
     dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu
     menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah
     ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan
     koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar
     pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.

 E. Manajer
     Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat
     pengelola, yang diangkat dan di hentikan oleh pengurus setelah di kinsultasikan dengan pengawas.


F. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
    Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
    - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
      (pendekatan sosiologi).
    - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
      (pendekatan neo klasik).



II. JENIS DAN BENTUK KOPERASI

   Menurut pp no.60 tahun 1959
   a. Koperasi Desa
   b. Koperasi Pertanian
   c.  Koperasi Peternakan
   d.  Koperasi Perikanan
         e.   Koperasi Kerajinan/Industri
         f.   Koperasi Simpan Pinjam
         g.   Koperasi Konsumsi

    Menurut Teori Klasik, terdapat tiga jenis Koperasi yaitu :
   a.    Koperasi Pemakaian
   b.   Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
   c    Koperasi Simpan Pinjam
 

Penentuan jenis Koperasi sesuai UUD No.12/1967

Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktifitas / kepentingan ekonomi guna mencapai tujuan bersama anggota- anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperaso Indonesia di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingka.

Bentuk Koperasi (PP No. 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah (PP 60 Tahun 1959)
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi


Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
a. Koperasi Primer: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
b. Koperasi Sekunder: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.


III. PERMODALAN KOPERASI


Arti Modal Koperasi
Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

Sumber Modal
- Menurut UU No.12 Tahun 1967
  a. Simpanan Pokok
      adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam,
      menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
  b. Simpanan Wajib
      adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan
  c. Simpanan Sukarela
      adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan
      dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain.
- Menurut UU No. 25 Tahun 1992
  a. Modal Sendiri (equity capital)
      bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
  b. Modal Pinjaman (debt capital)
      bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
      obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi
1. Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan




Sumber:
http://aindua.wordpress.com/2011/09/29/pola-manajemen-koperasi/
http://www.wirausahawanonline.com/Wirausaha-dan-Motivasi/pengertian-koperasi-serta-manajemennya.html
http://rully-indrawan.tripod.com/rully03.htm


Kamis, 06 Oktober 2011

Tugas Ekonomi Koperasi

KONSEP KOPERASI


1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.


Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


ALIRAN KOPERASI

A. Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik

Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :

a. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.

b. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis

c. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis


d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis


SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI

• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit

• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)

• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen

• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze

• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional


Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia

• 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.

Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.

Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”

• 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.

• 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya

• 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.

• 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin

• 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta

• 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian

• Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi


PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi berasal dari kata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.

Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :
1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manuia hidup
2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya
3. Fubgsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini keprcayaan mereka.

Bentuk kerjasama di Indonesia sujak sejak lama ada, menurut Notoatmojo gotongroyong asli dimululai sejak tahun 2000 S.M. koperasi, gotong royong dan tolong menolong sama-sama mengandung unsur kerjasama, tetapi mempunyai unsure dasar yang berbeda. Gotong royong dan tolong menolong mengandung unsure “keterpaksaan” yang bermakna disiplin dan solidaritas. Sanksi sosial akan ada jika ada anggota masyarakat yang tidak pernah ikut dalam gotong royong. Demikian juga dengan tolong menolong, dimana sifat ketidakrelaan ini lebih kuat lagi karena tanpa menolong orang lain, seseorang akan rugi sendiri apabila tak ada yang bersedia menolongnya di saat ia memerlukannya.


Pengertian Koperasi

Pengertian koperasi dapat dilakukan dari pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa latin “coopere” yang dalam bahasa inggris disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi berarti bekerja bersama-sama.

Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen :
1. Perkumpulan orang-orang ( association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic end).
4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).

Definisi Chaciago
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.


Definisi Dooren
Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum.
Definisi Hatta


Moh. Hatta mengatakan
“Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.”

Definisi Munker
Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.


Tujuan Koperasi

Dalam UU No.25/1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Fungsi koperasi berdasarkan UU No.25/1992 :

1. Membangun dan mengmbangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada khususnya dan pada msyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

4. Bersusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasinaol yang merupakan usaha bersama yang berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


Prinsip-Prinsip Koperasi

1. Prinsip Munker
prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama dalam mengerjakan sesuatu.


2. Prinsip Rochdale  
a. Pengawasan secara demokratis
b. Keanggotaan yang terbuka
c. Bunga atas modal dibatasi
d. Pembagian SHU kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
e. Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
f. Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
g. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
h. Netral dengan politik dan agama.

3. Prinsip Raiffeisen
a. Swadayab. Daerah kerja terbatas
c. SHU untuk cadangan
d. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
e. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
f. Usaha hanya kepada anggota
g. Keanggotanya atas dasar watak, bukan uang.

4. Prinsip Schuzle
swadaya, daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, tanggung jawab anggota terbatas, pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan, usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota saja.

5. Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi :
a. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
b. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
c. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.
d. SHU adalah untuk cadangan, masyarakat, dan sebagain dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
f. Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
g. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, mapun internasional.

6. Prinsip Koperasi Indonesia sesuai UU No.25/1992 
Prinsip-prinsip koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerja sama antar koperasi

Sumber:
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_4005/title_sejarah-dan-konsep-koperasi/
http://duniabaca.com/pengertian-dan-prinsip-koperasi.html
http://wahyukristianingrumdechriz.blogspot.com/2009/10/konsepaliran-dan-sejarah-koperasi.html
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-pengertian-koperasi/
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2010/12/26/tujuan-koperasi/
http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/10/konsep%20koperasi/
http://tugaaaass.blogspot.com/2011/10/konsep-koperasi-latar-belakang.html