A. Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen Koperasi adalah suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan. Pencapaian suatu tujuan dilakukan oleh manajemen dengan
melaksanakan fungsi-fungsi manajemen yaitu fungsi perencanaan, fungsi perngorganisasian,
fungsi pelaksanaan dan fungsi pengawasan. Dengan demikian keberhasilan manajemen dalam
sebuah organisasi akan sangat tergantung pada pelaksanaan masing-masing fungsi tersebut.
B. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur
organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti
kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja,
mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan
pemeriksa dan juga penasehat. Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun
sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan
sesegera mungkin.
C. Pengurus
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahunsesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari
orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus
benar-benar berasal dari anggota koprasi. Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab
untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar,
anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada
rapat anggota.
D. Pengawas
Pengawasan adalah suatu usaha sistematik untuk membuat semua kegiatan perusahaan sesuai
dengan rencana. Proses pengawasan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap, yaitu
menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang sudah
ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, kemudian mengambil tindakan
koreksi apabila diperlukan. Setiap perusahaan mengadakan pengawasan dengan tujuan agar
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
E. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat
pengelola, yang diangkat dan di hentikan oleh pengurus setelah di kinsultasikan dengan pengawas.
F. Pendekatan Sistem Pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
II. JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Menurut pp no.60 tahun 1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industrif. Koperasi Simpan Pinjam
g. Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik, terdapat tiga jenis Koperasi yaitu :
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Penghasil atau Koperasi Produksi
c Koperasi Simpan Pinjam
Penentuan jenis Koperasi sesuai UUD No.12/1967
Penjenisan Koperasi di dasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat homogen karena kesamaan aktifitas / kepentingan ekonomi guna mencapai tujuan bersama anggota- anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperaso Indonesia di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingka.
Bentuk Koperasi (PP No. 60 Tahun 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah (PP 60 Tahun 1959)
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
- Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
- Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder
a. Koperasi Primer: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
b. Koperasi Sekunder: Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
III. PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
Sumber Modal
- Menurut UU No.12 Tahun 1967
a. Simpanan Pokok
adalah simpanan yang harus minimal dimiliki oleh anggota koperasi dalam meminjam,
menabung atau mengambil sesuatu dalam kegiatan koperasi
b. Simpanan Wajib
adalah simpanan pada pertama kali untuk menjadi anggota koperasi dan sangat di haruskan
c. Simpanan Sukarela
adalah simpanan yang dapat diberikan kepada anggota koperasi yang mengalami sesuatu dan
dengan keiklasan di berikan kepada anggota koperasi yang lain.
a. Modal Sendiri (equity capital)
bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b. Modal Pinjaman (debt capital)
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
1. Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
Sumber:
http://aindua.wordpress.com/2011/09/29/pola-manajemen-koperasi/
http://www.wirausahawanonline.com/Wirausaha-dan-Motivasi/pengertian-koperasi-serta-manajemennya.html
http://rully-indrawan.tripod.com/rully03.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar