Pengertian Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu "strategia" yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik.
Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Tingkat Penentu Kebijakan
- Tingkat penentu kebijakan puncakMeliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup
penentuan undang-undang dasar. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat
penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
- Tingkat kebijakan umumMerupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang
Iingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro
strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
- Tingkat penentu kebijakan khusus Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini
adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem
dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di
tangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
- Tingkat penentu kebijakan teknis
- Tingkat penentu kebijakan di daerah Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar