Tugas : Bahasa Indonesia 2
Topik : Perencanaan
Judul : Kegiatan Perencanaan Lalu
Lintas
Sifat : Argumentasi
Kegiatan perencanaan lalu lintas meliputi inventarisasi
dan evaluasi tingkat pelayanan. Maksud inventarisasi antara lain untuk
mengetahui tingkat pelayanan pada setiap ruas jalan dan persimpangan. Maksud
tingkat pelayanan dalam ketentuan ini adalah merupakan kemampuan ruas jalan dan
persimpangan untuk menampung lalu lintas dengan tetap memperhatikan faktor
kecepatan dan keselamatan. penetapan tingkat pelayanan yang diinginkan. Dalam
menentukan tingkat pelayanan yang diinginkan dilakukan antara lain dengan memperhatikan :
rencana umum jaringan transportasi jalan; peranan, kapasitas, dan karakteristik
jalan, kelas jalan, karakteristik lalu lintas, aspek lingkungan, aspek sosial
dan ekonomi.penetapan pemecahan permasalahan lalu lintas, penyusunan rencana
dan program pelaksanaan perwujudannya.
Maksud rencana dan program perwujudan dalam ketentuan ini
antara lain meliputi: penentuan tingkat pelayanan yang diinginkan pada setiap
ruas jalan dan persimpangan, usulan aturan-aturan lalu lintas yang akan
ditetapkan pada setiap ruas jalan dan persimpangan, usulan pengadaan dan
pemasangan serta pemeliharaan rambu rambu lalu lintas marka jalan, alat pemberi
isyarat lalu lintas, dan alat pengendali dan pengaman pemakai jalan; usulan
kegiatan atau tindakan baik untuk keperluan penyusunan usulan maupun penyuluhan
kepada masyarakat. Kegiatan penetapan kebijaksanaan lalu lintas pada jaringan
atau ruas-ruas jalan tertentu. termasuk dalam pengertian penetapan
kebijaksanaan lalu lintas dalam ketentuan ini antara lain penataan sirkulasi
lalu lintas, penentuan kecepatan maksimum dan/atau minimum, larangan penggunaan
jalan, larangan dan/atau perintah bagi pemakai jalan pemantauan dan penilaian terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas.
Kegiatan
pemantauan dan penilaian dimaksudkan untuk mengetahui efektifitas dari
kebijaksanaan-kebijaksanaaan tersebut untuk mendukung pencapaian tingkat
pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk dalam kegiatan pemanatauan antara
lain meliputi inventarisasi mengenai kebijaksanaan-kebijaksanaan lalu lintas
yang berlaku pada ruas jalan, jumlah pelanggaran dan tindakan-tindakan koreksi
yang telah dilakukan atas pelanggaran tersebut. Termasuk dalam kegiatan
penilaian antara lain meliputi penentuan kriteria penilaian, analisis tingkat
pelayanan, analisis pelanggaran dan usulan tindakan perbaikan.
Tindakan korektif terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan lalu lintas. Tindakan korektif dimaksudkan untuk
menjamin tercapainya sasaran tingkat pelayanan yang telah ditentukan. Termasuk
dalam tindakan korektif adalah peninjauan ulang terhadap kebijaksanaan apabila
di dalam pelaksanaannya menimbulkan masalah yang tidak diinginkan.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Lalu_lintas
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Lalu_lintas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar