Pages


Selasa, 28 Mei 2013

TUGAS 2 SOFTSKILL

Tugas              : Bahasa Indonesia 2
Sifat                : Eksposisi

TATA HUKUM
Tata hukum berasal dari bahasa Belanda, “recht orde” yaitu suatu susunan hukum, artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum. “Yang dimaksud memberikan tempat yang sebenarnya” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup. Itu dilakukan supaya ketentuan yang berlaku, dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadinya peristiwa hukum.
Tata atau susunan itu pelaksanaannya berlangsung selama pergaulan hidup manusia berkembang. Oleh karena itu, dalam tata hukum ada aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu, di tempat tertentu yang disebut juga hukum positif atau ius constitutum. Aturan hukum sejenis yang pernah berlaku dan tetap, dinamakan hukum (rech). Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa dalam tata hukum terdapat hukum positif. Disamping itu, ada aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai hukum baru positif baru.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar