Tugas : Bahasa Indonesia 2
Sifat : Eksposisi
TATA HUKUM
Tata hukum berasal dari bahasa Belanda, “recht orde” yaitu suatu susunan hukum,
artinya memberikan tempat yang sebenarnya kepada hukum. “Yang dimaksud memberikan
tempat yang sebenarnya” yaitu menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan
hukum dalam pergaulan hidup. Itu dilakukan supaya ketentuan yang berlaku,
dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap
terjadinya peristiwa hukum.
Tata atau susunan itu pelaksanaannya berlangsung selama
pergaulan hidup manusia berkembang. Oleh karena itu, dalam tata hukum ada
aturan hukum yang berlaku pada saat tertentu, di tempat tertentu yang disebut
juga hukum positif atau ius constitutum.
Aturan hukum sejenis yang pernah berlaku dan tetap, dinamakan hukum (rech).
Dengan demikian, dapat dimengerti bahwa dalam tata hukum terdapat hukum
positif. Disamping itu, ada aturan-aturan hukum tertentu yang pernah berlaku
dan sudah diganti dengan aturan hukum baru yang sejenis dan berlaku sebagai
hukum baru positif baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar