Pages


Selasa, 15 Oktober 2013

TUGAS SOFTSKILL ETIKA BISNIS


PELANGGARAN ETIKA BISNIS YANG TERJADI PADA ERA GLOBALISASI

            Kata ‘etika’ berasal dari kata Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adapt, akhlak, watak, perasaan, sikap dan cara berpikir. Bentuk jamak ethos adalah ta etha yang berarti adat kebiasaan. Arti jamak inilah yang digunakan Aristoteles (384-322 SM) untuk menunjuk pada etika sebagai filsafat moral. Kata ‘moral’ sendiri berasal dari kata latin mos (jamaknya mores) yang juga berarti kebiasaan atau adat. Etika juga dapat didefi-nisikan sebagai A set of rules thet define right and wrong conducts. Seperangkat aturan atau undang-undang yang menentukan pada prilaku benar dan salah.

            Sedangkan bisnis menurut Hughes dan Kapoor ialah business is the organaized effort of individuals to produce and sell for a profit, the goods and services that satisfy sosiety’s needs. The general term business refers to all such effors within a society or withen and industry. Maksudnya bisnis adalah suatu kegiatan  usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara umum kegiatan ini ada dalam masyarakat dan ada dalam industri.

          Dari pengertian diatas maka etika bisnis dapat disimpulkan yaitu aplikasi etika umum yang mengatur prilaku bisnis. Norma moralitas merupakan landasan yang menjadi acuan bisnis dalam prilakunya. Dasar prilaku tidak hanya hukum-hukum ekonomi dan mekanisme pasar saja yang mendorong prilaku bisnis itu tetapi nilai moral dan etika juga menjadi acuan penting yang harus dijadikan landasan kebijakannya.

            Di Indonesia, penegakan etika bisnis dalam persaingan bisnis semakin berat. Kondisi ini semakin sulit dan kompleks, karena banyaknya pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pelaku bisnis itu sendiri, sedangkan pelanggaran etika bisnis tersebut tidak dapat diselesaikan melalui hukum karena sifatnya yang tidak terikat menurut hukum.


Contoh Kasus Pelanggaran Etika Bisnis yang Terjadi di Era Globalisasi

            Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.

            Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

            HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.

            Penyelesaiian Masalah dari kasus diatas adalah Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

Nama  : Anisa Gomgom
NPM   : 10210873
Kelas   : 4EA10

http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/ 
http://id.wikipedia.org/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar