PELANGGARAN ETIKA BISNIS YANG
TERJADI PADA ERA GLOBALISASI
Kata ‘etika’ berasal dari kata
Yunani ethos yang mengandung arti yang cukup luas yaitu, tempat yang biasa
ditinggali, kandang, padang rumput, kebiasaan, adapt, akhlak, watak, perasaan,
sikap dan cara berpikir. Bentuk jamak ethos adalah ta etha yang berarti adat
kebiasaan. Arti jamak inilah yang digunakan Aristoteles (384-322 SM) untuk
menunjuk pada etika sebagai filsafat moral. Kata ‘moral’ sendiri berasal dari
kata latin mos (jamaknya mores) yang juga berarti kebiasaan atau adat. Etika juga dapat
didefi-nisikan sebagai A set of rules thet define right and wrong conducts. Seperangkat aturan atau undang-undang yang menentukan pada prilaku benar dan
salah.
Sedangkan bisnis menurut
Hughes dan Kapoor ialah business is the organaized effort of individuals to
produce and sell for a profit, the goods and services that satisfy sosiety’s
needs. The general term business refers to all such effors within a society or
withen and industry. Maksudnya bisnis adalah suatu kegiatan usaha
individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna
mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Secara umum
kegiatan ini ada dalam masyarakat dan ada dalam industri.
Dari pengertian diatas maka
etika bisnis dapat disimpulkan yaitu aplikasi etika umum yang mengatur prilaku
bisnis. Norma moralitas merupakan landasan yang menjadi acuan bisnis dalam
prilakunya. Dasar prilaku tidak hanya hukum-hukum ekonomi dan mekanisme pasar
saja yang mendorong prilaku bisnis itu tetapi nilai moral dan etika juga
menjadi acuan penting yang harus dijadikan landasan kebijakannya.
Di Indonesia, penegakan etika bisnis
dalam persaingan bisnis semakin berat. Kondisi ini semakin sulit dan kompleks,
karena banyaknya pelanggaran terhadap etika bisnis oleh para pelaku bisnis itu
sendiri, sedangkan pelanggaran etika bisnis tersebut tidak dapat diselesaikan
melalui hukum karena sifatnya yang tidak terikat menurut hukum.
Contoh Kasus Pelanggaran
Etika Bisnis yang Terjadi di Era Globalisasi
Perjalanan
obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang
terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga
memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum
ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang
murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor
produknya ke luar Indonesia.
Obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik
dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan
gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi
Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan
pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah,
gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker
hati dan kanker lambung.
HIT yang promosinya sebagai obat
anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya
menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak
puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang
dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair
isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari
Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006.
Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan
muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
Penyelesaiian Masalah dari kasus
diatas adalah Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik
semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk
memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan,
bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan
mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen
Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan
digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S).Sementara itu pada tanggal
22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui
pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
http://nildatartilla.wordpress.com/2013/02/09/contoh-kasus-pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-megasari-makmur/
http://id.wikipedia.org/
Nama : Anisa Gomgom
NPM : 10210873
Kelas
: 4EA10
http://id.wikipedia.org/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar