Pages


Minggu, 11 Mei 2014

Sebentar Lagi, Bertransaksi dengan Kartu Kredit Harus Gunakan PIN

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebentar lagi, transaksi memakai kartu kredit wajib memasukkan angka rahasia atau personal identification number (PIN) sebanyak enam digit dan tak cukup hanya menggesek serta tandatangan. Terkait dengan ketentuan itu, Rico Usthavia Frans, Senior Vice President Electronic Banking Bank Mandiri, meminta para pemegang kartu kredit bank berlogo pita emas ini melakukan registrasi ulang mulai 1 Juni nanti. Registrasi ini merupakan bagian proses perubahan transaksi kartu kredit yang mewajibkan PIN enam digit.

            Selama ini, PIN kartu kredit Mandiri hanya empat digit. Catatan saja, kewajiban memasukkan PIN hanya berlaku pada transaksi tarik tunai. Menurut Rico, proses perubahan PIN ini tidak mengganggu laju bisnis kartu kredit Mandiri. "Tapi, kalau bank tidak siap mengantisipasi, bisa terjadi penurunan volume transaksi pembayaran," kata Rico, saat dihubungi KONTAN, Minggu, (11/5).
Steve Marta, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI), kebijakan PIN enam digit bisa melindung nasabah. PIN dapat meminimalkan praktik kejahatan (fraud).
"Saat ini belum semua bank menggunakan PIN enam digit. Masih banyak yang empat digit," ujar Steve. Jika Mandiri meminta registrasi ulang, BNI lebih simpel. Bank berlogo angka 46 ini sudah mengirimkan PIN enam digit kepada nasabah kartu kreditnya, sejak April lalu.


            BI mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14/2/PBI/2012 dan Surat Edaran (SE) No. 14/17/DASP. Dalam aturan yang berlaku efektif per 1 Januari 2015 itu, bank atau penerbit kartu kredit wajib menerapkan sistem keamanan transaksi kartu kredit berupa enam digit PIN. PIN tidak cuma berlaku saat penarikan tunai, melainkan untuk seluruh transaksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar