I. Pengertian Negara Dan Warga Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun kebudayaannya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
a). Teori Pembentukan Negara
- Teori hukum alam: Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya negara.
- Teori ketuhanan: (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan.
- Teori perjanjian: Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
- Bersifat konstitutif, berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan (dalam hal ini unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
- Bersifat deklaratif, sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, UUD, pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa misalnya PBB.
- Sifat memaksa: Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
- Sifat monopoli: Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
- Sifat totalitas: Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
- Bentuk Negara Kesatuan, memiliki ciri-ciri:
- Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar
- Terdapat satu UUD yang berlaku untuk seluruh wilayah negara
- Terdapat satu kepala negara atau pemerintah
- Terdapat satu badan perwakilan rakyat
- Bentuk Negara Serikat merupakan negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan. Namun tiap negara bagian punya kedaulatan ke dalam untuk mengatur wilayahnya masingmasing. Tiap negara bagian punya UUD sendiri, kepala negara, dan badan perwakilan. Kekuasaan pemerintah pusat menyangkut urusan luar negeri, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan peradilan.
Istilah kewarganegaraan
Dibedakan menjadi 2, yaitu:
- kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis
- kewarganegaraan dalam arti formil dan materil
Yang menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945).
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia. Asas –asas yang dipakai dalam UU ini adalah; asas isu sanguinis, asas ius soli terbatas, asas kewarganegaraan tunggal dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar