Pengertian HAM
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari Tuhan, mencangkup hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan dan hak memiliki sesuatu.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
Senin, 3 November 2008
Enam puluh tahun silam, di Kota San Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili
di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran ….
Unhas, 3 November 2008 Enam puluh tahun silam,
di Kota San Fransisco AS, Carrare, delegasi dari Chili di Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan, “Dari reruntuhan kehancuran yang diakibatkan
oleh Perang Dunia II, manusia kini kembali bisa menyalakan api abadi peradaban,
kebebasan, dan hukum. Pernyataan Carrare itu
dikeluarkan menjelang penyusunan akhir naskah Deklarasi HAM Universal 1948,
sebuah naskah yang kelak disetujui wakil bangsa-bangsa yang hadir dalam sidang
PBB mengenai HAM. Komite HAM yang membawahi 17 wakil negara, diketuai oleh
Charles Malek dari Lebanon. 10 Desember kemudian ditetapkan sebagai hari
kelahiran Deklarasi HAM Universal Tahun 1948.
Deklarasi tersebut
merupakan dokumen tertulis pertama tentang HAM yang diterima semua bangsa.
Karena itu, majelis umum PBB menyebut deklarasi HAM Universal 1948 sebagai
pencapaian standar bersama bagi semua orang dan bangsa. Disebut sebagai dokumen
tertulis pertama tentang HAM yang berlaku universal, karena, banyak dokumen
tertulis mengenai HAM lahir sebelum deklarasi ini, namun dokumen-dokumen
tersebut tidak pernah dimufakati oleh semua bangsa sebagai dokumen HAM yang
bersifat universal. Deklarasi Hak Asasi
Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ dicetuskan pada tanggal
10 Desember 1948. Deklarasi tersebut dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia
II dan banyaknya negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam
United Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ),
yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia kembali.
Pelaksanaan HAM di Indonesia
Pemahaman
HAM yang sesungguhnya adalah baik, namun HAM yg kini ada adalah senjata
pamungkas untuk menghancurkan INDONESIA yang berdaulat dan juga belum
mencerminkan atau berlandaskan Pancasila dan UU. bukti nyata penjahat
dengan mudah berlindung dengan HAM padahal penjahat itu telah membunuh
lebih dari 20 orang pantaskah penjahat itu mendapat hak asasi manusia?
bila dia telah menghilangkan nyawa 20 orang?
Kemana
hak asasi 20 orang korban ? aksinya adilkah penjahat itu mendapat hak
nya sedangkan dia merampas/ menghilangkan hak 20 orang manusia berserta
nyawanya?. bila ada tangapan penjahat itu juga manusia dan punya hak
asasi manusia berarti yang memberi pendapat itu bukan manusia. bila HAM
salah diartikan dan bisa diperjual belikan maka tak akan ada keadilan
dan tak ada kebaikan di dunia ini. Jadi kesimpulannya pelaksanaan Ham di
Indonesia belumlah sampai dalam berdasarkan UU dan juga Pancasila.
Seharusnya
hukum itu buta tidak memandang status dan juga drajat seseorang, dan
pelaksanaan HAM haruslah setegas-tegasnya. Seperti contoh di atas,
apakah pantas seorang penjahat walaupun dia juga manusia biasa tapi dia
telah mernggut nyawa 20 orang tersebut dan juga para Koruptor ,
apakah pantas bila HAM Indonesia sudah pantas dengan atau berdasarkan
Pancasila dan UU Indonesia yang berlaku? Dimina isi pancasila itu
sendiri :
1. Ketuhanan yang maha Esa
2. Kemanusiaan adil dan beradap
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan social bagi seluruh rakyat Indonesia
5. Keadilan social bagi seluruh bangsa Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar