Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Aspek Ideoligi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Dan Pertahanan Keamanan
a). Di Bidang Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.
b). Di Bidang Politik
Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan yang berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
c). Di Bidang Ekonomi
Implementasi atau penerapan wawasan
nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak
dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi
pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh.
Dalam bidang ekonomi, implementasi
wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan
merata. Di samping itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan
sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara
timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip implementasi wawasan nusantara dalam bidang
ekonomi yaitu :
- Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
- Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
- Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
Contoh
implementasi wawasan nusantara dalam
bidang ekonomi diantaranya dengan menyeimbangkan Keuangan Pusat dan Daerah
dengan keluarnya Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pusat dan Daerah. Pembagian keuangan yang semula hampir 80% anggaran
daerah harus menunggu didatangkan dari pusat, padahal 90% hasil-hasil daerah
diserahkan pada pemerintahan pusat, kini pada UU tersebut diubah menjadi:
1). Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2). Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3). Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4). Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah. Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.
1). Hasil Pajak Bumi dan Bangunan, 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk daerah.
2). Hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, 20% untuk pusat, 80% untuk daerah.
3). Hasil kehutanan, pertambangan umum dan perikanan, 20% untuk pusat dan 80% untuk daerah.
4). Hasil minyak bumi, 85% untuk pusat, 15% untuk daerah dan gas alam, 70% untuk pusat dan 30% untuk daerah. Bahkan, porsi daerah ditambah lagi dengan adanya “Dana Alokasi Umum” yang dialokasikan untuk daerah-daerah dengan perimbangan tertentu, yang jumlah totalnya adalah 25% dari penerimaan dalam negeri APBN, sebagai perimbangan.
d). Di Bidang Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan secara
etimologis adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.
Kebudayaan diungkapkan sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan dan
kehendak). Sosial budaya adalah faktor dinamik masyarakat yang terbentuk oleh
keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan hubungan sosial
diantara angota-anggotanya. Secara universal kebudayaan masyarakat yang
heterogen mempunyai unsur-unsur yang sama:
1). Sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
1). Sistem religi dan upacara keagamaan sistem masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
2). Sistem pengetahuan
3). Bahasa
4). Keserasian
5). Sistem mata pencaharian
6). Sistem teknologi dan peralatan
Sesuai dengan sifatnya, kebudayaan
merupakan warisan yang bersifat memaksa bagi masyarakat yang bersangkutan.
Artinya setiap generasi yang lahir dari suatu masyarakat dengan serta merta
mewarisi norma-norma budaya dari generasi sebelumnya.
Berdasarkan ciri dan sifat
kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi. Masyarakat Indonesia sangat
heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang sangat besar,
terlebih kesadaran nasional masyarakat relatif rendah sejalan dengan
terbatasnya masyarakat terdidik.
Besarnya potensi antar golongan
masyarakat yang setiap saat membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa
semakin mendorong perlunya dilakukan proses sosial yang akomodatif. Proses
sosial tersebut mengharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling
membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing serta mau menerima dan
memberi.
Proses sosial dalam upaya menjaga
persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara
pandang diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun memiliki semangat untuk membina kehidupan bersama secara
harmonis.
e). Di Bidang Pertahanan Keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air
dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga
negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela
negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga
negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain:
- Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
- Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar